Jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (22) kompak mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim PN Mojokerto. Pada tahap banding, majelis hakim memperberat hukuman bagi anggota polisi nonaktif itu menjadi 5 tahun penjara.
Banding perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23) dengan terdakwa Bripda Randy diadili majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang dipimpin F Willem Saija, serta hakim anggota Karel Tuppu dan Retno Pudyaningtyas. Vonis banding nomor 519/PID/2022/PT SBY diputuskan pada 17 Juni 2022.
Putusan banding tersebut menguatkan vonis PN Mojokerto nomor 46/Pid.B/2022/PN.Mjk tanggal 28 April 2022. Yaitu menyatakan Bripda Randy terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 348 ayat (1) KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, majelis hakim PT Surabaya juga memperberat pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Mojokerto terhadap Bripda Randy. Yaitu dari 2 tahun menjadi 5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan dengan persetujuan perempuan itu' sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 5 tahun," isi putusan banding yang dikutip detikJatim.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko membenarkan adanya putusan banding tersebut. Pihaknya menerima pemberitahuan putusan banding dari PT Surabaya pada 28 Juni 2022.
"Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim PT Surabaya memvonis terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 5 tahun, lebih berat dari vonis PN Mojokerto," terangnya kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Pada sidang perdana perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23), Kamis (17/2), JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.
Selanjutnya, JPU menuntut agar Bripda Randy dihukum 3,5 tahun penjara pada Selasa (12/4). Jaksa menilai polisi nonaktif itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua. Yaitu pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.
Alih-alih menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 348 ayat (1) KUHP, majelis hakim yang dipimpin Sunoto justru menjatuhkan vonis hanya 2 tahun penjara. Sunoto saat ini menjabat Wakil Ketua PN Mojokerto.
Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Namun, ia mengajukan banding. Selain itu, dia juga harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).
Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan polisi asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.
Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.
Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Simak Video "2 Wanita di Sorong Buka Praktik Aborsi, Tarif Tembus Rp 4 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(iwd/iwd)