Bripda Randy Divonis 2 Tahun Bui, Jaksa Langsung Banding

Bripda Randy Divonis 2 Tahun Bui, Jaksa Langsung Banding

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 28 Apr 2022 19:10 WIB
bripda randy
Bripda Randy saat menghadapi persidangan (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Majelis hakim PN Mojokerto menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) dalam perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23). Jaksa pun mengajukan banding karena putusan tersebut dinilai belum adil.

Vonis untuk Bripda Randy dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Sunoto di Ruangan Candra, PN Mojokerto sekitar pukul 13.30-14.40 WIB. Dalam putusannya, Sunoto menyatakan Randy terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana pasal 348 ayat (1) KUHP.

Bripda Randy dinilai terbukti dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan kekasihnya, Novia dengan persetujuan korban. Hukuman maksimal yang diatur dalam pasal ini adalah 5,5 tahun penjara. Namun, majelis hakim memvonis Randy hanya 2 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami bersikap untuk mengajukan banding. Karena pidana yang dijatuhkan kepada Randy selama dua tahun. Kami merasa itu belum memenuhi keadilan di masyarakat. Kami akan meminta sesuai tuntutan yang kami bacakan," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Sooko, Kamis (28/4/2022).

Vonis majelis hakim untuk Bripda Randy memang 1,5 tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut agar polisi nonaktif itu dihukum 3,5 tahun penjara pada Selasa (12/4). Karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.

ADVERTISEMENT

"Hari ini kami mengajukan banding ke PN Mojokerto. Untuk memori banding, tanggal 9 atau 10 Mei kami serahkan," terang Ivan.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan tidak sependapat dengan pasal yang digunakan JPU dalam tuntutan. Hakim menilai Bripda Randy terbukti melakukan tindak pidana pasal 348 ayat (1) KUHP, bukan pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.

Menurut Ivan, seharusnya majelis hakim memvonis Bripda Randy dengan hukuman yang lebih berat. Karena sesuai ketentuan, hukuman maksimal pasal 348 ayat (1) KUHP adalah 5,5 tahun penjara. Sedangkan pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP maksimal 3,5 tahun penjara.

"Seharusnya mereka (majelis hakim) menghukum lebih berat. Nyatanya vonisnya malah di bawah," cetusnya.

Tim penasihat hukum Bripda Randy juga mengajukan banding atas vonis tersebut. Mereka keberatan kalau kliennya harus menjalani hukuman penjara 2 tahun.

"Kami sangat keberatan atas putusan ini. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim tidak menjelaskan bukti otentik kehamilan Novia. Maka kami ajukan banding," tandas Pengacara Randy, Elisa Andarwati.

Pada sidang perdana perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23), Kamis (17/2), JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.

Selanjutnya, JPU menuntut agar Bripda Randy dihukum 3,5 tahun penjara pada Selasa (12/4). Jaksa menilai polisi nonaktif itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua. Yaitu pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Artinya, vonis untuk Bripda Randy dari majelis hakim PN Mojokerto hari ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Namun, ia mengajukan banding. Selain itu, dia juga harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).

Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan polisi asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.

Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.

Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2020 dan Agustus 2021.




(iwd/iwd)


Hide Ads