Vonis banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang memperberat hukuman Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (22) menjadi 5 tahun penjara, tak lantas membuat perkara tersebut inkrah. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Setelah kami menerima pemberitahuan putusan banding dari PT Surabaya tanggal 28 Juni, kami kemudian menerima pemberitahuan bahwa penasihat hukum terdakwa mengajukan kasasi tanggal 6 Juli 2022. Atas dasar tersebut kami JPU juga mengajukan kasasi pada tanggal yang sama," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Ivan mengakui vonis banding PT Surabaya memperberat hukuman bagi Bripda Randy. Yaitu dari 2 tahun menjadi 5 tahun penjara. Pihaknya mengajukan kasasi ke MA agar hakim agung menguatkan putusan PT Surabaya. Menurutnya, memori kasasi telah dikirim pagi tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar tetap dipertimbangkan alasan-alasan kami membuktikan bahwa terdakwa ini bersalah. Pasti dalam memori kasasi penasihat hukum menginginkan terdakwa dibebaskan. Maka kami membuat memori kasasi juga agar putusan banding PT Surabaya dikuatkan," terangnya.
Penasihat Hukum Bripda Randy, Wiwik Tri Haryati membenarkan pihaknya mengajukan kasasi terhadap putusan PT Surabaya. Menurutnya, memori kasasi untuk kliennya baru akan dikirim Senin pekan depan.
Kasasi ditempuh bukan tanpa sebab. Menurut Wiwik, pemeriksaan perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23) dengan terdakwa Bripda Randy, menyalahi hukum acara. Ia bependapat pekara tersebut seharusnya disidang di PN Malang sesuai TKP, bukan di PN Mojokerto.
"Jaksa mendasarkan pada pasal 84 KUHAP karena banyaknya saksi di Mojokerto. Di dakwaan sudah jelas ditulis TKP di wilayah PN Malang. Setelah sidang kami hitung, saksi 13 orang di luar saksi ahli. Di fakta sidang terungkap saksi dari Mojokerto hanya dua orang. Yaitu teman dan ibu Novia. Sudah jelas pasal 84 tidak terpenuhi," jelasnya.
Pertimbangan kedua, lanjut Wiwik, alat bukti yang disodorkan JPU di dalam persidangan dinilai tidak kuat. Karena keterangan terdakwa di persidangan menyangkal melakukan aborsi terhadap kandungan Novia. Bahkan, ia menilai aborsi tersebut tidak pernah terjadi karena kehamilan Novia masih diragukan kebenarannya.
"Hamilnya saja tidak jelas karena tidak ada bukti kehamilan. Kemudian jelas di dalam sidang visum korban mengenai minum racun. Padahal dakwaannya tentang keguguran. Seharusnya ada bukti autopsi korban dan kedokteran forensik dihadirkan sebagai saksi ahli di persidangan. Kemudian kenapa pelapornya polisi, apa yang dirugikan dari pihak kepolisian?," ungkapnya.
Bripda Randy, tambah Wiwik, sudah mengetahui vonis banding tersebut. Menurutnya, kliennya itu meminta mengajukan kasasi dengan harapan divonis bebas oleh MA.
Pada sidang perdana perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23), Kamis (17/2), JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.
Selanjutnya, JPU menuntut agar Bripda Randy dihukum 3,5 tahun penjara pada Selasa (12/4). Jaksa menilai polisi nonaktif itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua. Yaitu pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Alih-alih menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 348 ayat (1) KUHP, majelis hakim yang dipimpin Sunoto justru menjatuhkan vonis hanya 2 tahun penjara. Sunoto saat ini menjabat Wakil Ketua PN Mojokerto.
Vonis yang dirasa terlalu ringan itu membuat JPU mengajukan banding. Sedangkan tim penasihat hukum Bripda Randy mengajukan banding agar polisi nonaktif itu dibebaskan.
Majelis hakim PT Surabaya yang dipimpin F Willem Saija, serta hakim anggota Karel Tuppu dan Retno Pudyaningtyas memperberat hukuman Bripda Randy. Dalam vonis banding nomor 519/PID/2022/PT SBY yang diputuskan pada 17 Juni 2022, majelis hakim menghukum terdakwa 5 tahun penjara.
Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Namun, ia mengajukan banding. Selain itu, dia juga harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).
Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan polisi asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.
Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.
Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Simak Video "Vonis 2 Tahun Bui untuk Bripda Randy di Kasus Aborsi Novia Widyasari"
[Gambas:Video 20detik]
(iwd/iwd)