
Irjen Napoleon Disanksi Demosi Kasus Red Notice, Kompolnas: Win-win Solution
Irjen Napoleon telah disidang etik dan disanksi demosi 3 tahun 4 bulan di kasus red notice Djoko Tjandra. Kompolnas menilai putusan tersebut win-win solution.
Irjen Napoleon telah disidang etik dan disanksi demosi 3 tahun 4 bulan di kasus red notice Djoko Tjandra. Kompolnas menilai putusan tersebut win-win solution.
Irjen Napoleon Bonaparte disanksi demosi 3 tahun 4 bulan karena melanggar kode etik di kasus red notice Djoko Tjandra. Napoleon menerima putusan tersebut.
Red Notice dikeluarkan Interpol terhadap tersangka sekaligus buronan polisi yang dicari secara internasional. Ini pengertian dan prosedur permintaan Red Notice.
Vonis koruptor Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengalami turun-naik karena perlawanan hukumnya. Simak penjelasannya.
Irjen Napoleon merupakan mantan Kadivhubinter Polri. Jenderal bintang dua itu merupakan terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra.
Terpidana korupsi Djoko Tjandra mendapatkan remisi saat peringatan 17 Agustus kemarin. Djoko Tjandra mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman 2 bulan.
Djoko Tjandra mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara di kasus red notice dan fatwa MA. Dia juga mengajukan kasasi terkait perkara surat jalan palsu.
"Santai sajalah, sesuai fakta hukum aja apa yang terjadi dalam persidangan tadi. Harapannya saya yang terbaiklah," ujar Djoko Tjandra.
Majelis hakim memutuskan Brigjen Prasetijo Utomo bersalah terkait kasus red notice Djoko Tjandra. Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun 6 bulan penjara
JPU meminta majelis hakim menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan Djoko Tjandra dalam kasus suap penghapusan red notice dan upaya fatwa MA.