
Divonis Lebih dari Tuntutan Jaksa, Tommy Sumardi Pikir-pikir untuk Banding
Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Tommy mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Tommy mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Tommy Sumardi terbukti memberi uang kepada dua jenderal Polri. Total uang suap senilai Rp 8,7 miliar.
Pengusaha Tommy Sumardi dinyatakan hakim bersalah di kasus red notice Djoko Tjandra. Oleh karena itu, Tommy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, dinyatakan hakim bersalah di kasus red notice Djoko Tjandra.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan JC yang diajukan Tommy Sumardi dan jaksa penuntut umum terkait kasus red notice Djoko Tjandra.
Tommy Sumardi dinyatakan hakim bersalah di kasus red notice. Tommy Sumardi divonis pidana 2 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi hari ini menghadapi sidang vonis atau pembacaan putusan terkait kasus red notice Djoko Tjandra.
"Dari pengalaman kami yang sudah 32 tahun sebagai penyidik, kalau HP dibuang, call data record dan isi WA masih bisa dibuka," tutur Napoleon.
Dalam sidang Pledoi, perantara suap Djoko Tjandra ke Irjen Pol Napoleon, Tommy Sumardi, mengaku bersalah. Ia pun meminta hukuman seringan-ringannya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang vonis Tommy Sumardi terkait kasus red notice Djoko Tjandra. Sidang itu digelar 29 Desember mendatang.