
Eksekutor Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Divonis Seumur Hidup!
Dua terdakwa pembunuhan bos toko bangunan di OKI divonis berbeda. Alim Ardianto dihukum seumur hidup, Puguh Nurrohman 16 tahun penjara.
Dua terdakwa pembunuhan bos toko bangunan di OKI divonis berbeda. Alim Ardianto dihukum seumur hidup, Puguh Nurrohman 16 tahun penjara.
Dua pelaku pembunuhan bos toko bangunan di OKI menjebak korban dengan pura-pura memesan triplek. Saat triplek diantar, pelaku menembak korban di jalan.
Pembunuh bos toko bangunan di Ogan Komering Ilir sudah ditangkap. Ternyata, motif para pelaku membunuh korban karena sakit hati ditagih utang Rp 200 juta
Bos toko bangunan di OKI dibunuh karena pelaku kesal sering ditagih utang. Kedua pelaku bersekongkol menjebak korban dan menembaknya hingga tewas.
Wandi (47), bos toko bangunan di Sukabumi, tewas mengenaskan. Sejumlah luka ditemukan di sekujur tubuhnya.
Wandi, bos toko bahan bangunan ditemukan tak bernyawa di tepi jalan raya Sukabumi-Bogor. Polisi menyebut korban sempat memergoki pencuri sebelum tewas.
Jodi (42) terkejut saat mendapat kabar kakaknya, Wandi (47), tewas di pinggir jalan. Bos toko bangunan di Sukabumi itu mengalami luka di leher dan kepala.
Lelaki tersebut terkapar bersimbah darah di pinggir jalan usai memergoki pencuri. Polisi masih menunggu hasil visum korban guna mengetahui penyebab kematian.
Kematian Wandi, bos toko bangunan di Sukabumi, diduga akibat ulah pencuri. Saksi menyebutkan bahwa korban sempat memergoki aksi pencurian di kawasan pertokoan.
Wandi, bos toko bangunan di Cisaat, Sukabumi, tewas bersimbah darah di pinggir jalan. Terdapat luka di kepalanya.