Dua terdakwa pembunuhan bos toko bangunan, Agus Toni di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) divonis berbeda oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Negeri (PN) Kayuagung, OKI, Selasa (14/1/2025).
Terdakwa Alim Ardianto (32) yang merupakan eksekutor pembunuhan Agus Toni dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Sementara terdakwa Puguh Nurrohman (27) di vonis 16 tahun kurungan penjara.
"Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Alim Ardianto dan 16 tahun kurungan penjara terhadap Puguh Arrohman," kata ketua majelis hakim yang diketuai Eva Rachmawati dalam sidang di Pengadilan Negeri Negeri (PN) Kayuagung, OKI, Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hakim perbuatan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua terdakwa dengan sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban dan memvonis terdakwa Alim dengan hukuman seumur hidu dan Puguh 16 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Adapun hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa karena ulahnya yang menghilangkan nyawa korban telah menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, membuat trauma bagi keluarga korban karena melakukan tindakan sangat keji.
"Selain itu, kedua terdakwa melakukan pembunuhan di depan anak-anak, dan membunuh korban dengan keji yang sudah meminjamkan uang sebanyak Rp760 juta serta belum ada perdamaian kepada pihak keluarga korban," katanya.
Sementara yang meringankan kedua terdakwa adalah kedua terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya selama mengikuti persidangan.
Diketahui vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tuntutan hukuman mati kepada kedua terdakwa dalam sidang pembacaan tuntutan.
Kedua terdakwa Alim dan Puguh hanya tertunduk mendengarkan keputusan hakim. Keduanya juga menerima keputusan tersebut setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir -pikir atas vonis kedua terdakwa.
(des/des)