detikNewsSelasa, 15 Sep 2020 14:27 WIB
PN Bireuen Bebaskan Terdakwa Pemerkosaan Anak yang Dituntut 12 Tahun Penjara
PN Bireuen, Aceh membebaskan terdakwa pemerkosaan anak karena dinilai tidak terbukti memperkosa anak sebagaimana dakwaan jaksa.












































