Panwaslih Laporkan Kakankemenag Bireuen ke KASN Diduga Kampanyekan Caleg

Aceh

Panwaslih Laporkan Kakankemenag Bireuen ke KASN Diduga Kampanyekan Caleg

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 01 Feb 2024 17:50 WIB
Ilustrasi Surat Suara
Ilustrasi pemilu (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Banda Aceh -

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bireuen menerima laporan terkait Kakankemenag Bireuen serta Kepala MIN 13 Bireuen yang diduga terlibat dalam kampanye calon anggota legislatif (Caleg) DPRK dan DPR Aceh. Laporan itu telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen Baihaqi mengatakan, pihaknya awalnya menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu dengan lima terlapor yakni Kakankemenag Bireuen, Kepala MIN 13, Kepala KUA Makmur serta dua caleg. Namun tiga nama terakhir tidak terbukti melanggar.

"Setelah menerima laporan, Bawaslu dalam hal ini Panwaslih Bireuen menyusun kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiil laporan dan jenis dugaan pelanggaran. Kemudian setelah penelitian dilakukan, Panwaslih Bireuen melakukan pleno atas laporan tersebut," jelas Baihaqi dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pleno diputuskan laporan warga Bireuen memenuhi unsur dugaan pidana pemilu sehingga disampaikan untuk dibahas di Sentra Gakkumdu Bireuen. Gakkumdu terdiri dari Panwaslih Bireuen, unsur Polres Bireuen dan unsur Kejari Bireuen.

"Dalam beberapa pembahasan yang dilakukan, kasus tersebut dihentikan karena dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan dalam laporan. Sehingga proses tindak lanjut tidak lagi berada dalam kewenangan Sentra Gakkumdu Bireuen," jelas Baihaqi.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, sentra Gakkumdu menilai kasus tersebut memenuhi unsur Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan pleno di Panwaslih Bireuen, Kakankemenag serta Kepala MIN diduga terlibat mengkampanyekan Caleg PKB sehingga Panwaslih Bireuen meneruskan laporan itu ke KASN.

"Panwaslih Bireuen akan tetap menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan. Untuk itu, jika masyarakat mendapatkan dugaan pelanggaran pemilu di lapangan silahkan sampaikan kepada kami, bisa melalui PPG, Panwascam atau Panwaslih Bireuen," ujarnya.

"Kita juga berharap kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi penyelengaraan pemilu di Bireuen khususnya agar tercipta pemilu yang berkualitas. Di samping itu, Panwaslih Bireuen juga berharap agar masyarakat juga ikut mengawal kerja-kerja yang Panwaslih Bireuen lakukan untuk mencegah terjadinya kekeliruan di lapangan," lanjut Baihaqi.




(agse/nkm)


Hide Ads