Pedagang di Bireuen Dilarang Jual Lem Cap Kambing ke Pelajar

Aceh

Pedagang di Bireuen Dilarang Jual Lem Cap Kambing ke Pelajar

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 06 Okt 2023 23:59 WIB
ngelem
Foto: Amir Baihaqi
Bireuen -

Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan mengeluarkan surat edaran yang melarang pedagang di daerah itu menjual lem cap kambing ke pelajar dan remaja. Larangan dibuat agar lem tersebut tidak disalahgunakan.

Dilihat detikSumut, Jumat (6/10/2023), edaran bernomor 451/1215/2023 itu diteken Aulia pada 2 Oktober lalu. Edaran tentang Larangan Penjualan dan Penyalahgunaan Lem Goat (Cap Kambing) dan Sejenisnya Kepada Anak-anak, Pelajar dan Remaja dalam Kabupaten Bireuen tersebut ditujukan ke para pedagang.

Ada tiga poin dalam edaran tersebut yang isinya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Dalam rangka menjaga dan melindungi anak-anak, pelajar dan remaja dari penyalahgunaan lem goat (cap kambing) dan sejenisnya yang dapat mempengaruhi sistem saraf dan mengakibatkan mabuk, pusing, ketidaksadaran, gagal jantung dan kematian.

2. Untuk itu diminta kepada seluruh pedagang dalam wilayah Kabupaten Bireuen untuk tidak menjual lem goat (cap kambing) dan sejenisnya kepada anak-anak, pelajar dan remaja.

ADVERTISEMENT

3. Kepada orang tua dan masyarakat agar dapat mengawasi anak-anak, pelajar dan remaja dari penyalahgunaan lem goat (cap kambing) sehingga terhindar dari bahaya akibat penyalahgunaan lem goat (cap kambing) tersebut.

Kabag Protokol, dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekdakab, Azmi, mengatakan, edaran tersebut dibuat setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan lem cap kambing di daerah tersebut. Namun tingkat penyalahgunaan disebut belum tergolong parah.

"Karena mencegah lebih baik daripada mengobati. Pj. Bupati Bireuen Aulia Sofyan mengimbau orang tua serta guru di sekolah untuk dapat bersama-sama menekan angka kenakalan remaja ini. Berikan mereka penjelasan serta arahkan pada kegiatan positif," jelas Azmi saat dimintai konfirmasi detikSumut.

Menurutnya, Pemkab Bireuen akan melakukan sosialisasi terkait keberadaan edaran tersebut. Sejauh ini, Pemkab belum menetapkan sanksi bagi pedagang yang melanggar.

"Untuk saat ini kita baru mensosialisasikan terlebih dahulu, apabila kedapatan pedagang menjual langsung kepada pemakai yang menyalahgunakan fungsi lem tersebut kita akan memberikan peringatan awal," ujar Azmi.




(agse/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads