
Terbukti Malapraktik, Oknum Bidan di Palembang Divonis 3,5 Tahun Penjara
Agustina, oknum bidan di Palembang yang melakukan malapraktik terhadap siswi SMP divonis majelis hakim hukuman pidana 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Agustina, oknum bidan di Palembang yang melakukan malapraktik terhadap siswi SMP divonis majelis hakim hukuman pidana 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Oknum bidan di Palembang diduga melakukan malapraktik terhadap pelajar SMP, hingga mengalami kebutaan, akhirnya ditahan. Agustina ditahan di Lapas Perempuan.