Agustina, oknum bidan di Palembang yang melakukan malapraktik terhadap siswi SMP berinisial BP, divonis majelis hakim hukuman pidana 3 tahun 6 bulan kurungan penjara. Usai putusan itu, terdakwa pun menyatakan pikir-pikir.
Amar putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus di pengadilan negeri kelas 1 A Palembang, Selasa (11/3/2025).
"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agustina dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan kurungan penjara," ujar hakim ketua, Selasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut majelis hakim, apa yang dilakukan Agustina telah menyalahi aturan sebagaimana diatur dan melanggar Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Akibat perbuatan terdakwa, korban BP harus kehilangan penglihatannya. Selain itu dari fakta persidangan keterangan saksi dan barang bukti telah berkesesuaian satu sama lain adanya perbuatan melawan hukum.
"Apa yang dilakukan terdakwa sudah menyalahi kewenangannya tanpa izin oraltok memberikan obat kepada korban," ujarnya.
Hakim menyebut karena korban kehilangan penglihatannya menjadi salah satu yang memberatkan terdakwa.
"Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak pernah di hukum selain itu terdakwa belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan anak yang masih kecil,"ujarnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) selama empat tahun kurungan penjara.
Usai pembacaan vonis terdakwa Agustina didampingi tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir meski telah dikurangi dari tuntutan jaksa empat tahun.
"Pikir-pikir yang mulia," ucap terdakwa Agustina.
(csb/csb)