
Bidan Agustina Dituntut 4 Tahun Penjara, Terbukti Langgar UU Kesehatan
Bidan Agustina dituntut empat tahun penjara karena menyebabkan korban BP cacat permanen dan putus sekolah.
Bidan Agustina dituntut empat tahun penjara karena menyebabkan korban BP cacat permanen dan putus sekolah.
Oknum bidan di Palembang diduga melakukan malapraktik terhadap pelajar SMP, hingga mengalami kebutaan, akhirnya ditahan. Agustina ditahan di Lapas Perempuan.
Oknum bidan yang menyebabkan mata siswi SMP di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) buta, ditetapkan polisi sebagai tersangka. Namun dia tidak ditahan.