detikSumbagselRabu, 12 Mar 2025 11:20 WIB Terbukti Malapraktik, Oknum Bidan di Palembang Divonis 3,5 Tahun Penjara Agustina, oknum bidan di Palembang yang melakukan malapraktik terhadap siswi SMP divonis majelis hakim hukuman pidana 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.