
Hakim Tolak Semua Pembelaan Ferdy Sambo dkk di Kasus Pembunuhan Yosua
Hakim PN Jaksel selesai mengadili terdakwa Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Majelis hakim pun menolak seluruh pembelaan
Hakim PN Jaksel selesai mengadili terdakwa Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Majelis hakim pun menolak seluruh pembelaan
Tuntutan jaksa terhadap Sambo dan Eliezer 'dibalas' telak oleh hakim. Berikut catatan redaksi detikJatim untuk Korps Adhyaksa di kasus pembunuhan Yosua.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer. Bharada E diperkirakan akan bebas pada Februari 2024 mendatang.
Mahfud tak mempersoalkan mengenai perbedaan tuntutan jaksa dan vonis hakim terhadap Ferdy Sambo dkk.
Menurut Aan, hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan hukuman Richard.
Mahfud Md menyaksikan langsung dari ruang kerjanya pembacaan putusan terhadap Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Lalu bagaimana nasib karier Eliezer di Polri?
Bharada Richard Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.
Eks ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara atas pembunuhan Yosua. Penggemar Eliezer pun langsung menyanyikan lagu Indonesia Raya di PN.
Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dia pun punya harapan meneruskan kariernya.