Divonis 1,5 Tahun Penjara, Richard Eliezer Bakal Bebas Februari 2024

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Richard Eliezer Bakal Bebas Februari 2024

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 15 Feb 2023 14:52 WIB
Richard Eliezer (Bharada E) tiba di ruang sidang jelang menghadapi vonis hari ini. Eliezer bersama pengacara berdoa bersama sebelum sidang.
Bharada Richard Eliezer. (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Medan -

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Richard diperkirakan akan bebas pada Februari 2024 mendatang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim saat membacakan vonis di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard pidana satu tahun enam bulan penjara" imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa vonis yang dijatuhkan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dilalui oleh Bharada E.

"Menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

Richard Eliezer sendiri ditahan sejak 3 Agustus 2022 lalu. Penahanan Richard ini dilakukan usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana itu.

Bila merujuk vonis 1,5 tahun penjara yang disampaikan oleh majelis hakim, Richard Eliezer telah melalui enam bulan masa kurungannya.

Dengan begitu, sisa masa tahanan yang akan dilalui oleh Richard tinggal satu tahun lagi. Oleh karena itu, Richard diperkirakan akan bebas murni pada Februari 2024.

Namun, perkiraan tersebut belum termasuk jika Richard menerima remisi atau potongan masa tahanan lainnya.

Vonis terhadap Richard itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Richard dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.




(dpw/dpw)


Hide Ads