Momen Fans Nyanyikan Indonesia Raya Usai Eliezer Divonis 1,5 Tahun Bui

Nasional

Momen Fans Nyanyikan Indonesia Raya Usai Eliezer Divonis 1,5 Tahun Bui

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 15 Feb 2023 13:22 WIB
Solo -

Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1,5 tahun penjara atas pembunuhan Brigadir Yosua. Penggemar Eliezer pun langsung menyanyikan lagu Indonesia Raya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dilansir detikNews, pantauan detikcom di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), penggemar Eleizer yang terdiri dari oma-oma, emak-emak, sampai remaja putri membeludak di depan pengadilan.

Para penggemar ini tidak bisa masuk ke ruang sidang karena kapasitas yang terbatas. Setelah hakim mengetok palu memutuskan Eliezer divonis 1,5 tahun, penggemar langsung bersorak Sorai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para penggemar ini langsung masuk ke ruang sidang dan meneriakkan nama Eliezer. Mereka lalu merayakan vonis hakim dengan masuk ke area steril ruang sidang.

Para penggemar ini bersorak sorai sampai di luar pengadilan. Puluhan penggemar menyanyikan lagu Indonesia Raya.

ADVERTISEMENT

Setelah itu mereka pun memukul piring besi yang dibawa sambil meneriakkan 'Icad bebas'. Tak hanya itu mereka juga meneriakkan 'Pak Hakim hidup Pak Hakim'.

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hakim menyatakan mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, bersalah atas pembunuhan Brigadir Yosua. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, demikian dilansir detikNews, Rabu (15/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.

Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni:

1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

(rih/sip)


Hide Ads