Ironi Tuntutan Jaksa Terhadap Sambo-Eliezer 'Dibalas' Telak Hakim

Editorial

Ironi Tuntutan Jaksa Terhadap Sambo-Eliezer 'Dibalas' Telak Hakim

Amir Baihaqi - detikJatim
Rabu, 15 Feb 2023 14:54 WIB
Sambo-Eliezer
Ilustrasi Yosua, Ferdy Sambo dan Eliezer (Foto: Edi Wahyono/detikX)
Surabaya -

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, eks ajudan Ferdy Sambo divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus Pembunuhan Brigadir N Yosua HUtabarat. Vonis ini kelewat ringan dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).

Putusan yang sangat ringan ini berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni pidana 12 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan jaksa pada Rabu 18 Januari 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.

Tuntutan jaksa terasa ironi. Tuntutan 12 tahun kepada Eliezer ternyata 'dibalas' telak oleh hakim yang menjatuhkan vonis ringan, 1 tahun 6 bulan penjara. Ini karena majelis hakim mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

ADVERTISEMENT

Hakim menilai Eliezer telah memenuhi syarat sebagai Justice Collaborator. "Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Sedangkan untuk Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan, malah dituntut seumur hidup oleh jaksa. Namun, majelis hakim berpendapat lain dengan jaksa dengan menjatuhkan Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati.

Jejak Sambo dan Kejagung di Kebakaran Gedung

Ferdy Sambo sendiri tercatat pernah menjadi partner Kejagung dalam mengungkap kasus kebakaran gedung yang terjadi pada 22 Agustus 2020. Saat itu, Sambo tercatat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri yang menangani kasus kebakaran tersebut.

Kala itu, kasus kebakaran Gedung Kejagung tersebut sempat menghebohkan publik. Sebab, peristiwa kebakaran bersamaan dengan mencuatnya kasus penanganan buron Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.

Sambo yang memimpin pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejagung itu kemudian menetapkan 8 pekerja bangunan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 23 Oktober 2020.

Para pekerja bangunan yang ditetapkan sebagai tersangka itu disebutkan berinisial T, H, S dan K. Kemudian IS pemasang wallpaper. Selanjutnya UAM sebagai mandor. Lalu R vendor dan terakhir NH pejabat pembuat komitmen Kejagung.

Sejak awal kasus pembunuhan Yosua ini mencuat, mata masyarakat tak pernah luput menyorot kinerja penegak hukum. Serangkaian vonis yang diputus oleh Hakim Wahyu Imam Santoso di kasus ini bagai oase di tengah ketidakadilan hukum yang dirasakan publik. Nah, patut ditunggu apakah jaksa akan melakukan banding atau tidak terhadap vonis mati kepada Ferdy Sambo dan Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan.




(abq/dte)


Hide Ads