
Kejagung Mengaku Tetap Menghargai Rekomendasi JC LPSK untuk Bharada E
Kejagung mengaku tetap menghargai rekomendasi JC LPSK untuk Bharada E sehingga mendapat keringanan hukuman daripada pelaku utama yaitu Ferdi Sambo
Kejagung mengaku tetap menghargai rekomendasi JC LPSK untuk Bharada E sehingga mendapat keringanan hukuman daripada pelaku utama yaitu Ferdi Sambo
Kejagung menanggapi soal justice collaborator (JC) Bharada E. Kejagung pun sempat menyinggung dan membandingkan dengan algojo hukuman mati.
Kejagung menolak permintaan LPSK untuk merevisi tuntutan terhadap Bharada Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Kejagung mengklaim tuntutan sudah tepat
Kejagung menyebut Bharada Eliezer bukanlah justice collaborator. Jaksa punya alasan atau penilaian tersendiri soal hal itu.
Kejagung menyebut Richard Eliezer bukanlah orang yang mengungkap fakta hukum kasus pembunuhan Yosua, melainkan keluarga dari mendiang Yosua.
Kejagung bicara soal status JC Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Kejagung menyebut belum ada penetapan terkait status Eliezer sebagai JC.
Soal upaya Eliezer menjadi JC, Ketut menekankan kasus pembunuhan Brigadir Yosua bisa terungkap karena keluarga korban yang pertama kali menyuarakan fakta hukum.
Tuntutan pidana Eliezer lebih ringan dibanding Sambo di kasus pembunuhan Yosua. Kejagung menjelaskan alasan pertimbangan Eliezer dituntut jauh lebih ringan.
Jaksa angkat bicara soal peran Eliezer yang disebut eksekutor dalam sidang tuntutan kasus pembunuhan Yousa, namun Sambo tidak disebut inisiator.
Kutipan ayat suci yang dibacakan jaksa turut termaktub dalam tuntutan bui terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.