Dilansir dari detikNews, Kamis (19/1/2023), Ketut mengatakan Eliezer berperan sebagai eksekutor perampasan nyawa Yosua. Dia pun menegaskan bahwa Eliezer merupakan pelaku utama pembunuhan Brigadir Yosua.
"Deliktum yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum," kata Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (19/1/2023).
Ketut menilai peran Eliezer sebagai Justice Collaborator pada sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua tidak mengindikasikan Eliezer sebagai penguak fakta. Dirinya menegaskan bahwa keluarga Yosua lah yang mengungkap fakta hukum.
"Jadi dia (Eliezer) bukan penguak. Mengungkapkan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban. Itu menjadi bahan pertimbangan," ujar Ketut.
Ketut sebelumnya menerangkan Eliezer sebagai pelaku utama perampasan nyawa Brigadir Yosua. Dia menilai peran Eliezer dalam pembunuhan berencana ini tak bisa dipertimbangkan sebagai JC.
"Beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator, itu juga sudah sesuai Sema Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," ucap Ketut.
Kendati demikian, Ketut mengatakan jaksa telah berupaya mengakomodir rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait Eliezer. Dia juga menyebut tuntutan Eliezer lebih ringan dari tuntutan Ferdy sambo.
"Rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mendapatkan JC telah diakomodir dalam surat tuntutan, sehingga terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo, sebagai pelaku intelektual dader," jelas Ketut.
Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua hingga tewas.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan saat sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, seperti dilansir dari detikNews, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuh jaksa.
Eliezer diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pengajuan tuntutan oleh jaksa bersandar pada pasal tersebut.
Hal yang memberatkan bagi Eliezer adalah tindakannya menghilangkan nyawa Yosua dengan cara ditembak. Sementara itu hal yang meringankan adalah Eliezer sebagai saksi kejadian dan juga menyesali perbuatannya.
(urw/asm)