Kejagung Mengaku Tetap Menghargai Rekomendasi JC LPSK untuk Bharada E

Nasional

Kejagung Mengaku Tetap Menghargai Rekomendasi JC LPSK untuk Bharada E

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 23 Jan 2023 05:00 WIB
Ekspresi Bharada Richard Eliezer usai dituntut 12 tahun penjara
Ilustrasi. Foto: Tangkapan layar TV Pool
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai bahwa tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah melalui pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bharada E menjalankan peran utama dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, sebagai eksekutor. Selain Bharada E, Ferdy Sambo juga dinilai sebagai pemeran utama karena otak pembunuhan berencana.

"Namun demikian, rekomendasi (JC LPSK) ini kami hargai, dan kami akomodir dalam surat tuntutan. Sehingga Bharada E ini mendapat keringanan hukuman daripada pelaku utama yaitu Ferdi Sambo. Sangat jauh juga jaraknya (hukuman dalam tuntutannya)" terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana yang dilansir dari detikNews, Minggu (22/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan itu diungkapkan Ketut dalam video yang diunggah di akun Instagram Kejaksaan Agung. Ketut menerangkan bahwa pembunuhan berencana tidak secara tegas masuk dalam justice collaborator (JC) yang diatur dalam undang-undang.

Ketut pun menjelaskan soal penghapusan pidana dalam KUHP dan membandingkanya dengan JC. Menurutnya, ada beberapa tindakan pembunuhan yang menghapus unsur pidana seperti algo atau regu tembak yang menjalankan perintah sesuai undang-undang.

ADVERTISEMENT

"Karena pertanggungjawaban pasal 44 hingga 52 KUHP itu menghilangkan pidana, dan tidak harus di pengadilan. Pertama, saat penelitian tahap pertama. Itu sudah dengan sendirinya tidak sampai di Pengadilan," kata Ketut.

"Kenapa, terkait dengan tadi, kalau dia melakukan perintah undang-undang seperti regu tembak, itu diatur dengan undang-undang, tidak dihukum karena undang-undang yang memerintahkan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Inilah yang sering disampaikan oleh beberapa media, ini tidak sama dengan pertanggungjawaban pidana, dengan JC sangat beda," katanya.

Soal keputusan JC bagi Bharada E, Kejaksaan pun menyerahkan hal itu kepada keputusan hakum.

"Ini adalah yang menentukan majelis hakim yang merekomendasikan. Apakah rekomendasi kami itu berupa terdakwa yang bekerja sama secara kooperatif, dengan memberikan keterangan secara jujur, itu sampai di sana, atau nanti memberi JC khusus," kata Ketut.




(bpa/bpa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads