Jaksa Angkat Bicara soal Perbedaan Peran Eliezer Vs Sambo di Kasus Yosua

Berita Nasional

Jaksa Angkat Bicara soal Perbedaan Peran Eliezer Vs Sambo di Kasus Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 19 Jan 2023 11:12 WIB
Sidang Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J dimulai. Bharada E melambaikan tangan sebelum sidang.
Richrad Eliezer (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa angkat bicara terkait perbedaan peran Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat yang tengah menjadi sorotan. Dalam sidang tuntutan, Eliezer disebut sebagai eksekutor, namun Ferdy Sambo tak disebut sebagai inisiator.

"Itu cuma masalah ini saja, tapi dari segi berat ringannya tuntutan kan terlihat. Kan terlihat kan," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaiman Nahdi kepada wartawan seperti dilansir dari detikNews, Rabu (18/1/2023).

Bharada Eliezer Disebut Eksekutor

Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana dan telah dengan sengaja merampas nyawa Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyebutkan salah satu alasan yang memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor merampas nyawa Yosua.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan Eliezer.

Jaksa meyakini Eliezer sebagai eksekutor, namun tak menyebut Ferdy Sambo sebagai inisiator. Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup namun tidak secara gamblang menyebut peran Sambo.

Kendati demikian, jaksa menilai bahwa Sambo merencanakan perampasan nyawa Yosua. Penilaian jaksa tersebut didasarkan pada rentetan peristiwa di mana Sambo berupaya menghilangkan sejumlah barang bukti.

"Terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Jaksa menilai Sambo telah memiliki waktu yang cukup untuk menyusun skenario perampasan nyawa Yosua dengan sangat detail, mulai dari menentukan waktu, tempat, cara serta alat yang digunakan untuk membunuh. Jaksa pun menilai emosi Sambo saat merencanakan pembunuhan tidaklah penting.

"Apakah ia secara tenang atau emosional pada waktu yang cukup itu untuk memikirkannya tidaklah terlalu penting yang penting ialah waktu yang cukup itu tidak dapat dipandang lagi sebagai suatu reaksi yang segera dia berkehendak melakukan pembunuhan," ujar jaksa.

"Motif tidak menjadi fokus karena sifatnya sangat individual dan tidak spesifik. Pembunuhan situasional atau menghilangkan jejak namun bisa juga tindakan tersebut merupakan perencanaan," jelas jaksa.



Simak Video "Usai Sidang, Bharada Eliezer Langsung Minta Maaf ke Keluarga Yosua"
[Gambas:Video 20detik]
(urw/sar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT