
Tak Ada Unsur Pidananya, Polisi Setop Kasus Beras Bansos Dikubur di Depok
Penyelidikan kasus beras bansos dikubur di Depok dihentikan. Kasus tersebut ditutup lantaran tidak ditemukan unsur pidana di dalamnya.
Penyelidikan kasus beras bansos dikubur di Depok dihentikan. Kasus tersebut ditutup lantaran tidak ditemukan unsur pidana di dalamnya.
Polda Metro menghentikan penyelidikan kasus beras bansos dikubur di Depok. Polisi menyebut tak ada pidana terkait beras bansos yang dikubur itu.
JNE mengatakan beras bansos sengaja dikubur di tanah lapang Sukmajaya, Depok, karena rusak dan busuk. JNE meminta maaf karena ada kegaduhan akibat hal itu.
Pengacara JNE, Hotman Paris, menunjukkan momen petugas JNE menuangkan beras bantuan sosial (bansos) ke lubang yang kemudian ditutup lagi dengan tanah di Depok.
Pengacara Hotman Paris menggelar jumpa pers terkait beras bansos dikubur di Depok. Dia mewakili perusahaan JNE dan menjelaskan kejadian yang sempat viral itu.
DPRD Depok mendatangi lokasi beras bansos dikubur di Kelurahan Tirtajaya. DPRD bakal menemui pihak JNE untuk memastikan tujuan penyaluran beras bansos tersebut.
Polisi menyatakan tak ada pidana terkait beras bansos dikubur di Depok. Penyelidikan kasus beras bansos dikubur pun dihentikan.
Polisi menjelaskan penyebab rusaknya beras bantuan sosial yang dikubur pihak JNE di tanah lapang kawasan Sukmajaya, Depok. Apa sebabnya?
Polisi menjelaskan status lahan yang digunakan JNE untuk mengubur beras bansos rusak di Depok. Sebelumnya, Rudi Samin mengklaim lahan itu miliknya.
Kasus berkarung-karung beras yang ditemukan terkubur di tanah lapang kawasan Sukmajaya, Depok, dinyatakan bukan tindak pidana.