
Tak Ada Unsur Pidananya, Polisi Setop Kasus Beras Bansos Dikubur di Depok
Penyelidikan kasus beras bansos dikubur di Depok dihentikan. Kasus tersebut ditutup lantaran tidak ditemukan unsur pidana di dalamnya.
Penyelidikan kasus beras bansos dikubur di Depok dihentikan. Kasus tersebut ditutup lantaran tidak ditemukan unsur pidana di dalamnya.
Polda Metro menghentikan penyelidikan kasus beras bansos dikubur di Depok. Polisi menyebut tak ada pidana terkait beras bansos yang dikubur itu.
JNE mengatakan beras bansos sengaja dikubur di tanah lapang Sukmajaya, Depok, karena rusak dan busuk. JNE meminta maaf karena ada kegaduhan akibat hal itu.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengungkap penyebab rusak nya beras bansos yang dikubur di Depok, Jawa Barat.
Polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus beras bansos dikubur di Depok, Jawa Barat. Polisi menyatakan kasus ini tidak menimbulkan kerugian negara.
Pengacara JNE, Hotman Paris, mengancam melaporkan pria bernama Rudi Samin yang mengaku sebagai pemilik lahan lokasi beras bansos dikubur di Depok, Jawa Barat.
Polisi menyatakan tak ada pidana terkait beras bansos dikubur di Depok. Penyelidikan kasus beras bansos dikubur pun dihentikan.
Polisi menjelaskan penyebab rusaknya beras bantuan sosial yang dikubur pihak JNE di tanah lapang kawasan Sukmajaya, Depok. Apa sebabnya?
Polisi menjelaskan status lahan yang digunakan JNE untuk mengubur beras bansos rusak di Depok. Sebelumnya, Rudi Samin mengklaim lahan itu miliknya.
Kasus berkarung-karung beras yang ditemukan terkubur di tanah lapang kawasan Sukmajaya, Depok, dinyatakan bukan tindak pidana.