
Kronologi Bripka Topan Ditangkap, Bermula dari Penyelundupan 25 Ribu BBL
Bripka M Topan ditangkap polisi saat mencoba menyelundupkan ribuan benih lobster di Lampung. Penyelidikan kasus ini terus berlanjut.
Bripka M Topan ditangkap polisi saat mencoba menyelundupkan ribuan benih lobster di Lampung. Penyelidikan kasus ini terus berlanjut.
Seorang anggota Polri, Bripka M Topan, ditangkap dalam kasus penyeludupan benih bening lobster di Lampung. Bersama rekannya, mereka kini jadi tersangka.
Nunung mengatakan operasi dilakukan oleh Satgas Illegal Fishing Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau
Dit Tipidter Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) senilai Rp 15,1 M di perairan Pulau Numbing, Bintan.
Polri menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Pesawaran, Lampung. Ada 100 ribu BBL yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.
Sebanyak 149.400 ekor BBL yang berhasil diamankan sebagai barang bukti dari kasus itu kini dilepas ke habitat aslinya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menggagalkan penyelundupan 88.200 benih lobster di Batam, potensi kerugian negara Rp 13,2 miliar.
Pelaku yang ditangkap atas dugaan penyelundupan benih bening lobster mengaku tak tahu muatan yang mereka bawa. Masing-masing pelaku diupah Rp 1 juta.
KPP mengungkap kerugian negara dari maraknya penyelundupan benur, sejak Januari hingga saat ini kerugian negara mencapai Rp 260 miliar.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengungkap modus penyelundupan benur lobster di Parung Panjang. Pelaku menggunakan koper dan jalur udara untuk pengiriman.