
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 48 miliar di Batam Digagalkan
Petugas Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 322.990 benih lobster senilai Rp 48 miliar. Satu pelaku ditangkap, barang bukti diserahkan untuk dilepasliarkan.
Petugas Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 322.990 benih lobster senilai Rp 48 miliar. Satu pelaku ditangkap, barang bukti diserahkan untuk dilepasliarkan.
Seorang anggota Polri, Bripka M Topan, ditangkap dalam kasus penyeludupan benih bening lobster di Lampung. Bersama rekannya, mereka kini jadi tersangka.
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 189 ribu benih lobster senilai Rp 20 miliar di Batam. Pelaku melarikan diri.
KKP menggagalkan penyelundupan 88.200 benih lobster di Batam. Pelaku menggunakan modus baru dengan kapal cepat.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menggagalkan penyelundupan 88.200 benih lobster di Batam, potensi kerugian negara Rp 13,2 miliar.
Pangkalan PSDKP Batam menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 13 M. Benih lobster itu hendak diselundupkan ke luar negeri melalui perairan Batam.
Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 795.000 benih lobster senilai Rp 90 miliar di Karimun. Pelaku kabur.
Polisi mengagalkan penyelundupan benih lobster bernilai Rp 12 miliar itu di Bungo, benih itu diangkut dengan 16 boks mengunakan minibus.
Polisi membongkar kasus penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening lobster (BBL) tujuan luar negeri. Kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar.
Polresta Bandara Soetta menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster dari Indonesia ke luar negeri. Kerugian negara diperkirakan Rp4,9 miliar.