Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan Benur Ilegal di Pangandaran

Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan Benur Ilegal di Pangandaran

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 29 Jun 2026 16:16 WIB
Rilis pengungkapan kasus penjualan benih lobster ilegal.
Rilis pengungkapan kasus penjualan benih lobster ilegal. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Polda Jawa Barat membongkar praktik ilegal penjualan benur atau benih bening lobster (BBL) di Pangandaran. Tak tanggung-tanggung, aktivitas tersebut ditaksir telah membuat negara merugi senilai Rp 10 miliar.

Dari hasil pengungkapan, Polda Jabar menahan 4 tersangka yakni HS, AR, BL, dan AS. Mereka telah menjalankan operasi ilegal ini sejak 2024, dan akhirnya terbongkar pada 16 Mei 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TKP-nya di Pasir Limus, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Jadi tersangka ini disamping nelayan, juga melakukan bisnis dari pada benih bening lobster ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Senin (29/6/2026).

Di lokasi kejadian, polisi menyita total 4.000 benih bening lobster yang siap edar. Bahkan, keempat tersangka berencana menjual benih tersebut ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

"Dengan transaksi jual beli, mereka membeli dari harga Rp 15.000 per ekornya dan dijual dengan harga Rp 16.000 per ekor. Jadi mereka meraup keuntungan Rp 1.000 per ekornya," ucap Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Edi Rahmat Mulyana.

HS berperan sebagai pemilik usaha yang memerintahkan tersangka lain menjalankan bisnis ilegal ini. Sedangkan AR, merupakan koordinator yang menjalankan usaha ilegal tersebut.

Kemudian BL merupakan sopir yang mengangkut benih lobster siap edar. Sedangkan AS merupakan kurir yang menjalankan tugas untuk mengirim benih lobster tersebut.

Keempat tersangka terancam dijerat Pasal 27 angka 26 Jo angka 5 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.

"Terhadap para pelaku sudah diproses secara hukum dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Dan terhadap tersangka dan barang bukti telah dilakukan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Ciamis pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 kemarin," pungkasnya.

(ral/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads