
Beli Rumah di Bawah Rp 2 M Nggak Bebas Pajak Lagi!
Pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 5 miliar sudah tidak lagi bebas pajak. Hal itu karena per 1 Juli 2024, PPN DTP tidak 100% lagi, tapi hanya 50% saja.
Pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 5 miliar sudah tidak lagi bebas pajak. Hal itu karena per 1 Juli 2024, PPN DTP tidak 100% lagi, tapi hanya 50% saja.
Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) adalah bentuk kebijakan pemerintah untuk bantuan pembelian rumah tapak dan rumah susun.
Dengan adanya insentif ini, pengembang makin optimistis akan kebangkitan industri properti di masa mendatang.
Pemerintah menerbitkan serangkaian insentif untuk mendorong pertumbuhan industri properti tanah air. Salah satunya adalah insentif bebas pajak.