Beli rumah di bawah Rp 2 miliar sudah tidak lagi bebas pajak. Hal itu karena per 1 Juli 2024, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) tidak 100% lagi, melainkan hanya 50% saja.
Hal tersebut diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Sebelumnya, pada November 2023-Juni 2024, pemerintah memberikan insentif berupa PPN DTP 100% untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar, dengan catatan insentif yang diberikan pemerintah sebatas Rp 2 miliar. Artinya, jika membeli rumah dengan harga Rp 2 miliar maka PPN 100% ditanggung oleh pemerintah. Namun jika membeli rumah dengan harga Rp 5 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif PPN dengan batas Rp 2 miliar saja atau 11% di kali Rp 2 miliar = Rp 220 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, per 1 Juli 2024, PPN DTP hanya 50% saja. Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2024.
Pada pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 disebutkan bahwa PPN ditanggung pemerintah yang memenuhi ketentuan diberikan untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024-31 Desember 2024 sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.
Syarat Rumah yang Bisa Dapat PPN DTP 50%
Pada pasal 2 PMK Nomor 7 tahun 2024 disebutkan bawah PPT DTP bisa dimanfaatkan untuk rumah tapak dan satuan rumah susun. Untuk rumah tapak, merupakan bangunan berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor. Sementara itu, untuk rumah susun harus yang berfungsi sebagai tempat hunian.
Lalu, pada pasal 4 aturan tersebut dijelaskan bahwa rumah atau rusun yang mendapat PPN DTP 50% adalah yang memiliki harga jual paling banyak Rp 5 miliar. Untuk rumah tapak harus dalam kondisi baru sedangkan untuk rumah susun harus dalam kondisi siap huni.
Rumah tapak dan rumah susun baru itu harus yang telah mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Kebijakan PPN DTP ini hanya bisa dimanfaatkan untuk satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu rumah susun. Dengan kata lan, satu orang hanya bisa membeli satu rumah susun atau satu rumah tapak agar bisa mendapatkan insentif PPN DTP.
(abr/zlf)