Apa Itu Insentif PPN DTP Beli Rumah? Skema dan Manfaatnya

Apa Itu Insentif PPN DTP Beli Rumah? Skema dan Manfaatnya

Irfan Indra Pangestu - detikProperti
Senin, 11 Mar 2024 20:01 WIB
Tunggakan Pajak Rumah Mewah
Ilustrasi PPN Beli Rumah (Foto: Tim Infografis, Mindra Purnomo)
Jakarta -

Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) adalah bentuk kebijakan pemerintah untuk bantuan pembelian rumah tapak dan rumah susun.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh pemerintah pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023. Kebijakan PPN DTP juga akan dilanjutkan pada tahun 2024

Lalu seperti apa cara kerja PPN DTP ini, dan apa manfaatnya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fasilitas PPN DTP ini bisa digunakan oleh perorangan atas pembelian satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun selama tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum 1 September 2023.

Hal ini dilakukan pemerintah kepada masyarakat untuk meringankan beban biaya pembelian rumah sebagai bentuk respon bantuan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Adapun persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP ini, persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya yaitu.

ADVERTISEMENT
  1. Harga jual paling tinggi Rp 5 miliar
  2. Merupakan PPN terutang periode November - Desember 2023, sepanjang penyerahan fisik rumah, yang nantinya akan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) paling lambat tanggal 31 Desember 2024

Untuk hunian dengan harga maksimal 5 miliar bisa mendapatkan PPN DTP paling banyak sampai dengan 2 miliar. Persentase PPN DTP diberikan sesuai dengan ketentuan berikut.

  1. Bila serah terima rumah siap huni yang dibuktikan dengan BAST dilakukan pada periode November 2023 - Juni 2024, maka PPN DTP diberikan sebesar 100%
  2. Bila BAST dilakukan pada periode Juli 2024 - Desember 2024, maka PPN DTP diberikan sebesar 50%

Selain itu pemerintah juga memberikan bantuan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan memberikan Bantuan Biaya Administrasi (BBA) selama 14 bulan, terhitung dari November 2023 hingga Desember 2024 sebesar Rp 4 juta per rumah.

Di samping itu pemerintah juga memberikan bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST) sebesar Rp 20 juta kepada masyarakat miskin.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads