
Pemprov Jatim Terus Sosialisasi Beli Elpiji Melon 3 Kg Wajib KTP
Pemprov Jatim berkomitmen mendukung kebijakan beli elpiji 3 kg bersubsidi atau elpiji melon wajib menunjukkan KTP agar tepat sasaran.
Pemprov Jatim berkomitmen mendukung kebijakan beli elpiji 3 kg bersubsidi atau elpiji melon wajib menunjukkan KTP agar tepat sasaran.
Pengumuman! Mulai hari ini, Sabtu 1 Juni 2024, beli LPG 3 Kg wajib membawa KTP.
Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan mulai 1 Juni 2024, pembelian Elpiji 3 Kg harus menggunakan KTP.
Kementerian ESDM mendorong implementasi skema pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP. Namun hingga kini jumlah KTP penerima yang terdaftar masih minim.
Kementerian ESDM berencana memperpanjang tenggat waktu pendaftaran KTP untuk pembelian LPG 3 kg. Pendaftaran akan dibuka hingga 31 Mei 2024.
Pembelian LPG 3 kg kini harus menunjukkan KTP. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Januari 2024.
Pemerintah resmi menetapkan pembelian gas LPG 3 kg wajib menggunakan KTP. Sejumlah pedagang di Kota Solo masih mengeluhkan kebijakan baru ini.
Pemerintah resmi menetapkan pembelian elpiji 3 Kg wajib menggunakan NIK atau KTP mulai 1 Januari 2023. Simak cara daftarnya!
Pemerintah menegaskan pembelian LPG 3 kilogram (Kg) di agen/pangkalan wajib mendaftar NIK atau KTP terlebih dahulu.
Kenapa beli LPG 3 Kg harus bawa KTP segala? Ini jawaban pemerintah.