Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Begini Cara Daftarnya

Kabar Nasional

Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Begini Cara Daftarnya

Aulia Damayanti - detikJatim
Kamis, 04 Jan 2024 09:00 WIB
Kementerian ESDM akan mengatur pembelian LPG 3 kg dengan cara mendata dan mencocokkan data pengguna. Mulai 1 Januari 2024 pembeli LPG 3 kg harus bawa KTP.
Kementerian ESDM akan mengatur pembelian elpiji 3 kg harus bawa KTP. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Surabaya -

Pemerintah resmi menetapkan pembelian elpiji 3 kilogram (Kg) wajib menggunakan NIK atau KTP mulai 1 Januari 2023. Pangkalan-pangkalan elpiji 3 Kg wajib mensyaratkan KTP kepada pembeli.

Masyarakat diimbau segera mendaftarkan diri di pangkalan elpiji terdekat agar dapat membeli elpiji 3 Kg. Pendaftarannya mudah, pengguna hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat.

Cara Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP

Melansir detikFinance, berikut cara mendaftar agar bisa membeli elpiji 3 Kg menggunakan KTP dan KK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Datang ke pangkalan dengan membawa KTP dan KK.
  • Pengguna dapat melakukan pendaftaran dengan dibantu petugas pangkalan melalui situs Subsidi Tepat LPG Pangkalan.
  • Untuk pembelian selanjutnya, KPM hanya perlu menginformasikan NIK atau menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.

Masyarakat hanya dapat melakukan pendaftaran di satu pangkalan. Namun, pembelian elpiji 3 Kg dapat dilakukan di lebih dari satu pangkalan. Bahkan, pembelian bisa dilakukan di pangkalan di luar domisili yang tertera di KTP.

Pangkalan Bandel Bakal Ditutup

PT Pertamina (Persero) menegaskan pangkalan dan agen harus menjalankan aturan pembelian elpiji 3 Kg menggunakan KTP dan KK. Jika melanggar, maka pangkalan yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas yakni usahanya ditutup.

ADVERTISEMENT

"Apabila dia juga menjual tanpa NIK, itu gampang terdeteksi dan akan ditindak tegas dari Pertamina. Bagi agen dan pangkalan yang melakukan pelanggaran dan pasti kami tutup," tegas Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution dalam konferensi pers, di Kantor Ditjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2024).

Menurut Alfian, penyaluran elpiji 3 Kg dideteksi secara digital sehingga pangkalan dan agen bandel pasti ketahuan. Pangkalan bandel itu bakal terdeteksi oleh sistem.

"Ini sistem digitalisasi jadi gampang tracing. Jadi, pangkalan yang tidak melaksanakan yang kami instruksikan, itu langsung terdeteksi," ungkapnya.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan, masyarakat yang hendak membeli elpiji 3 Kg di warung-warung kecil tetap harus mendaftar menggunakan KTP. Pendaftaran tersebut akan dicatat pemilik warung secara manual maupun digital.

"Bahwa (pembelian) sampai pengecer apakah menggunakan tanda pengenal atau KTP atau NIK, iya," tuturnya.

Saat ini, pendaftaran pembelian elpiji 3 Kg masih dibuka. Riva mengungkapkan, pemerintah juga masih tahap pendataan seberapa banyak masyarakat yang membeli 'gas melon' tersebut.

"Tahun 2023 pas uji coba ini berhasil menekan laju pertumbuhan elpiji PSO. Sistem ini bisa diberikan indikasi pembelian yang tidak wajar. Sistem ini terus disempurnakan termasuk mempersiapkan sistem untuk proses audit. Namun, saat ini, kami lakukan pendataan nantinya siapa yang berhak dan siapa yang konsumsi elpiji PSO," terangnya.




(irb/fat)


Hide Ads