
Gas LPG 3 Kg Masih Bisa Dibeli Tanpa KTP
Kebijakan pembelian LPG tabung 3 kg menggunakan KTP dan KK mulai berlaku 1 Januari 2024. Tapi masih ada yang jual tanpa pakai KTP.
Kebijakan pembelian LPG tabung 3 kg menggunakan KTP dan KK mulai berlaku 1 Januari 2024. Tapi masih ada yang jual tanpa pakai KTP.
Kenapa beli LPG 3 Kg harus bawa KTP segala? Ini jawaban pemerintah.
Pemerintah membatasi pembelian LPG 3 kg mulai 1 Januari 2024. Hanya masyarakat yang terdata yang bisa membeli gas tabung melon.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan aturan terkait distribusi LPG 3 kg tepat sasaran.
Pemerintah terus mendorong penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran. Caranya dengan mewajibkan konsumen membawa KTP saat membeli LPG 3 kg.
Tahun 2023 pembelian LPG 3 kg wajib membawa KTP. Hal ini demi memastikan penyaluran gas melon ini tepat sasaran.
Penyaluran LPG 3 kilogram akan diubah tahun depan. Hal ini dilakukan untuk ketepatan sasaran dari subsidi yang seharusnya untuk golongan masyarakat miskin saja.