
Kejagung Sebut Kerugian Negara Akibat Kasus Impor Tekstil Rp 1,6 T
Kejagung menyebut kerugian perkenomian negara atas kasus dalam kasus importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020 mencapai Rp 1,6 triliun.
Kejagung menyebut kerugian perkenomian negara atas kasus dalam kasus importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020 mencapai Rp 1,6 triliun.
Bea-Cukai Sulsel manyita 2 juta batang lebih rokok ilegal tanpa cukai yang beredar. Rokok tanpa cukai yang akan diedarkan ke warga itu senilai Rp 2,6 miliar.
Petugas Bea-Cukai mengamankan 10,2 juta batang rokok ilegal yang diduga dari Thailand di tengah laut Aceh. Tak ada nakhoda dan surat-surat di kapal tersebut.