detikFinanceJumat, 05 Feb 2021 10:50 WIB
Meterai Rp 10.000 Wajib Digunakan untuk Sederet Dokumen Ini
Meterai Rp 10.000 akan menjadi bea meterai yang baru. Pajak atas dokumen yang baru ini menggantikan bea meterai sebelumnya Rp 6.000 dan Rp 3.000.










































