
248 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita dari Pedagang di Aceh Dibakar
Sebanyak 248.668 batang rokok ilegal senilai Rp 365 juta yang disita dari pedagang di Aceh dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Sebanyak 248.668 batang rokok ilegal senilai Rp 365 juta yang disita dari pedagang di Aceh dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Kantor Bea Cukai Langsa bersama aparat TNI dan Polri menggagalkan penyelundupan impor ilegal. Ini penampakan hasil sitaannya
Kanwil Bea Cukai Aceh laporkan penerimaan negara tumbuh 465,61% YoY, didorong oleh importasi gas alam dan kinerja positif sektor kepabeanan serta cukai.
Tim gabungan bea cukai menggagalkan penyelundupan 15 juta batang rokok ilegal ke Aceh. Lima penyelundup ditangkap.
Bea dan Cukai Aceh menargetkan tembakau Tanah Rencong yang memiliki aroma dan rasa khas dapat dijual hingga ke luar negeri.