
19 Juta Rokok Ilegal Disita, Bandung Masih Jadi Daerah Rawan Peredaran
Sebanyak 19 juta batang rokok ilegal disita Kantor Bea Cukai Bandung dari hasil penindakan dalam periode 1 Januari-5 Desember 2023.
Sebanyak 19 juta batang rokok ilegal disita Kantor Bea Cukai Bandung dari hasil penindakan dalam periode 1 Januari-5 Desember 2023.
Bea Cukai Bandung memusnahkan barang milik negara dan barang yang dinyatakan tak dikuasai. Barang yang termasuk ilegal membuat negara merugi hingg Rp1,4 miliar.
Petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandung menyebut wilayah Bandung Raya marak disusupi rrokok ilegal dari Jateng dan Jatim.
Petugas Bea Cukai Bandung menggagalkan pengiriman paket narkoba ke Kota Cimahi. Paket narkoba tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi.
Petugas Bea dan Cukai Bandung menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu lewat kantor pos yang akan dikirimkan ke Sukabumi.
Jutaan batang rokok tersebut digagalkan berdasarkan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bandung dari awal Januari hingga Februari 2021.
Petugas Bea dan Cukai Bandung menggagalkan pengiriman paket berisi tembakau gorila. Paket narkotik itu hendak dikirim melalui jasa ekspedisi.
Bea Cukai Bandung musnahkan dua juta batang rokok hingga ratusan botol minuman keras ilegal. Ini merupakan penindakan selama tahun 2020.
Bea Cukai Bandung musnahkan dua juta batang rokok hingga ratusan botol minuman keras ilegal. Pemusnahan ini hasil penindakan selama tahun 2020.
Dari Januari hingga Juni, Bea Cukai Bandung telah menggagalkan enam kali aksi penyelundupan narkotik ke wilayah Bandung.