
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus, Ini Aturan Lengkapnya
Pemerintah DKI Jakarta membebaskan bea balik nama kendaraan bekas mulai 23 Oktober 2024. Kebijakan ini sudah berlaku sekarang dan seterusnya.
Pemerintah DKI Jakarta membebaskan bea balik nama kendaraan bekas mulai 23 Oktober 2024. Kebijakan ini sudah berlaku sekarang dan seterusnya.
Pemerintah DKI Jakarta menggratiskan bea balik nama kendaraan bekas. Pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas ini sudah mulai diberlakukan.
Bea balik nama kendaraan bekas di Jakarta sudah dihapuskan. Berapa untungnya dengan penghapusan tersebut?
Pajak progresif kendaraan dan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bekas diusulkan untuk dihapus. Kalau dihapus, ini dia dua keuntungannya.
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBN II) diusulkan untuk dihapus. Banyak yang enggan balik nama karena biayanya lebih mahal dari kendaraan bekas itu sendiri.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau BBN kendaraan bekas dan tarif pajak progresif di sejumlah daerah mulai dihapus. Berikut daftarnya.
Korlantas Polri mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) II atau bea balik nama untuk kendaraan bekas.
Pajak progresif dinilai cukup memberatkan bagi pengendara yang memiliki kendaraan lebih dari 1 unit di satu alamat.
Korlantas Polri mengusulkan untuk menghapus pajak progresif. Berapa besar tarif pajak progresif? Ini rincian dan simulasi perhitungannya.
Orang-orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan memakai identitas orang lain untuk menghindari pajak progresif.