
Rincian Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, BBN Gratis!
KTP pemilik kendaraan sebelumnya jadi syarat yang memberatkan buat pembeli kendaraan bekas. Tapi, ada solusi perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama.
KTP pemilik kendaraan sebelumnya jadi syarat yang memberatkan buat pembeli kendaraan bekas. Tapi, ada solusi perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama.
Pembeli kendaraan bekas kini tidak perlu membayar bea balik nama. Penghapusan BBNKB memudahkan proses balik nama.
Bea balik nama kendaraan bekas kini gratis, memudahkan pembeli untuk melakukan proses balik nama. Ini alasan kenapa kamu harus balik nama kendaraan bekas.
Kendaraan bekas kini bebas dari bea balik nama (BBNKB) di Jakarta. Bagaimana dengan provinsi lain?
Mulai 5 Januari 2025, kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB. Hanya kendaraan baru yang wajib bayar bea balik nama.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta mulai membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II). Ini alasannya.
Pemerintah DKI Jakarta menggratiskan BBNKB II untuk kendaraan bekas mulai 23 Oktober 2024. Insentif ini berlaku hingga 5 Januari 2025.
Pemerintah DKI Jakarta membebaskan bea balik nama kendaraan bekas mulai 23 Oktober 2024.
Pembeli kendaraan bekas bisa balik nama tanpa KTP pemilik lama. DKI Jakarta memberlakukan pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas.
Pemerintah DKI Jakarta membebaskan bea balik nama kendaraan bekas mulai 23 Oktober 2024. Kebijakan ini sudah berlaku sekarang dan seterusnya.