
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Mau Dihapus, Kapan Dimulai?
Korlantas Polri mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) II atau bea balik nama untuk kendaraan bekas.
Korlantas Polri mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) II atau bea balik nama untuk kendaraan bekas.
Program pemutihan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor masih berlaku. Pemutihan BBN untuk kendaraan ini berlaku sampai bulan depan.
Pembebasan BBNKB ini berlaku untuk BBNKB II atau balik nama untuk kendaraan bekas.
Berlaku pada 1 November sampai 23 Desember 2022, bea balik nama kendaraan bekas digratiskan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan pembebasan BBNKB II ini. Balik nama kendaraan bekas kini bisa lebih murah.
Kabar gembira untuk pemilik kendaraan tangan kedua. Ada program penghapusan sanksi atau denda PKB dan BBNKB.