
Catat! Ada Pembebasan Bea Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan di Wilayah Ini
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan program pemutihan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan pajak progresif.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan program pemutihan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan pajak progresif.
Selain DKI Jakarta, Jawa Barat juga membebaskan bea balik nama (BBN) kendaraan bekas. Begini syarat pemutihan bea balik nama kendaraan bekas di Jawa Barat.
Selain pemutihan denda pajak, kini bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya berlaku nol persen.
Program pemutihan bea balik nama dan diskon pajak kendaraan diperpanjang sampai Desember 2023.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat masih memberlakukan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor. Ini syaratnya.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali menggelar pemutihan dan diskon pajak kendaraan sampai Desember 2023.
Program ini diberlakukan sejak 3 Juli 2023 kemarin sampai dengan 31 Agustus 2023.
Kali ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyelenggarakan program pemutihan bea balik nama dan diskon pajak kendaraan bermotor.
Korlantas Polri mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) II atau bea balik nama untuk kendaraan bekas.
Program pemutihan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor masih berlaku. Pemutihan BBN untuk kendaraan ini berlaku sampai bulan depan.