
Bayar PKB & BBNKB Bebas Sanksi Administrasi, Yuk Manfaatin Kesempatan Ini!
Penghapusan sanksi adalah sanksi administrasi bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.
Penghapusan sanksi adalah sanksi administrasi bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.
Selain pemutihan denda pajak, kini bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya berlaku nol persen.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat masih memberlakukan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor. Ini syaratnya.
Pembebasan BBNKB ini berlaku untuk BBNKB II atau balik nama untuk kendaraan bekas.
Berlaku pada 1 November sampai 23 Desember 2022, bea balik nama kendaraan bekas digratiskan.
Khofifah mengeluarkan kebijakan pemutihan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Selain itu, ada pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).