
Batas Lapor SPT Diperpanjang Sampai 11 April, Cek Selengkapnya!
Batas waktu pelaporan SPT diperpanjang. Kini, batas pelaporan SPT tahun pajak 2024 adalah 11 April 2025 dari yang sebelumnya hanya sampai tanggal 31 Maret 2025.
Batas waktu pelaporan SPT diperpanjang. Kini, batas pelaporan SPT tahun pajak 2024 adalah 11 April 2025 dari yang sebelumnya hanya sampai tanggal 31 Maret 2025.
Ditjen Pajak RI kembali mengingatkan batas lapor SPT Tahunan 2025. Tujuannya agar pelapor dapat terhindar dari pengenaan sanksi administrasi.