
Tikam Parwata hingga Tewas, Mas Pras Terancam 15 Tahun Penjara
Terdakwa pembunuhan, Bastomi Prasetiawan, diadili di PN Denpasar. Ia terancam 15 tahun penjara setelah menikam Kadek Parwata hingga tewas.
Terdakwa pembunuhan, Bastomi Prasetiawan, diadili di PN Denpasar. Ia terancam 15 tahun penjara setelah menikam Kadek Parwata hingga tewas.
Polresta Denpasar menangkap Bastomi (33), pelaku penusukan Parwata (31) di Jalan Nangka Utara, Denpasar. Mirisnya, Parwata merupakan korban salah sasaran.
Bastomi Prasetiawan ditangkap setelah menusuk Kadek Parwata hingga tewas di Jalan Nangka Utara, Denpasar. Ia positif narkoba dan terancam 15 tahun penjara.
Polresta Denpasar menangkap Bastomi Prasetiawan, pelaku penusukan fatal I Kadek Parwata. Bastomi berusaha melarikan diri dan ditembak polisi.
Bastomi Prasetiawan ditangkap polisi setelah menusuk Kadek Parwata hingga tewas di Denpasar. Pelaku berusaha kabur dan positif narkoba saat ditangkap.