
Tikam Parwata hingga Tewas-Miliki Sajam, Mas Pras Divonis 18 Tahun Bui
Terdakwa pembunuhan, Bastomi Prasetiawan, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Ia terbukti menikam hingga tewas dan memiliki senjata tajam.
Terdakwa pembunuhan, Bastomi Prasetiawan, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Ia terbukti menikam hingga tewas dan memiliki senjata tajam.
Terdakwa pembunuhan, Bastomi Prasetiawan, diadili di PN Denpasar. Ia terancam 15 tahun penjara setelah menikam Kadek Parwata hingga tewas.
Bastomi Prasetiawan ditangkap setelah menusuk Kadek Parwata hingga tewas di Jalan Nangka Utara, Denpasar. Ia positif narkoba dan terancam 15 tahun penjara.
Bastomi Prasetiawan ditangkap polisi setelah menusuk Kadek Parwata hingga tewas di Denpasar. Pelaku berusaha kabur dan positif narkoba saat ditangkap.
Akun TikTok @maspras086 viral diduga pelaku penusukan Kadek Parwata di Denpasar. Polisi masih menyelidiki kasus ini setelah insiden berdarah tersebut.