
Polisi Periksa Pengelola Pantjoran PIK soal Kerumunan Barongsai Hari Ini
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka BJ, yang juga pengelola Pantjoran PIK, terkait kasus kerumunan akibat atraksi barongsai.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka BJ, yang juga pengelola Pantjoran PIK, terkait kasus kerumunan akibat atraksi barongsai.
Aparat kepolisian membubarkan atraksi barongsai yang digelar di Pantjoran PIK, Pantai Maju, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Lokasi itu kini telah disegel.
Polisi menyebut pengelola tak merencanakan kerumunan di Pantjoran PIK dengan adanya atraksi tersebut. Meski begitu, atraksi barongsai telah memicu kerumunan.
Tersangka BJ, pengelola Pantjoran PIK, tidak ditahan dalam kasus kerumunan barongsai. BJ tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Polisi telah menetapkan pengelola Pantjoran PIK sebagai tersangka kasus kerumunan barongsai. Hari ini tersangka BJ dijadwalkan diperiksa polisi.
Polisi meningkatkan status penanganan kasus kerumunan karena panggung barongsai di Jakut ke tingkat penyidikan. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Wagub DKI Riza Patria buka suara soal kasus kerumunan karena panggung barongsai. Ia mengatakan pihaknya akan memberi sanksi ke panitia jika terbukti salah.
Polisi telah memeriksa 10 saksi terkait kasus kerumunan dari panggung barongsai yang terjadi di Pantjoran PIK, Pantai Maju, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Kasus panggung barongsai yang memicu kerumunan di Jakarta Utara kini telah naik ke tingkat penyidikan.
Panggung Barongsai yang digelar di Pantjoran PIK, Pantai Maju, Pantai Indah Kapuk, Jakut, disegel setelah tempat tersebut menimbulkan kerumunan.