
Mal di Bandung Didenda Rp 500 Ribu-Ditutup 3 Hari Gegara Picu Kerumunan
Pemerintah Kota Bandung menjatuhkan sanksi terhadap mal Festival Citylink imbas dari kerumunan massa saat atraksi barongsai peringati Imlek.
Pemerintah Kota Bandung menjatuhkan sanksi terhadap mal Festival Citylink imbas dari kerumunan massa saat atraksi barongsai peringati Imlek.
Pemerintah Kota Bandung menambah sanksi terhadap Mal Festival Citylink imbas kerumunan saat atraksi barongsai. Mal tersebut akan ditutup selama 3 hari.
Pemerintah Kota Bandung memberikan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu kepada pengelola Mal Festival Citylink.
Pengelola Mal Festival Citylink didenda Rp 500 ribu imbas kerumunan bak lautan manusia yang muncul saat atraksi barongsa di venue indoor mal.
Pengelola mal Festival Citylink buka suara terkait atraksi barongsai mengakibatkan terjadinya lautan manusia.
Pemerintah Kota Bandung bakal memberikan sanksi tegas terhadap penyelenggara atraksi barongsai di sebuah mal yang menimbulkan kerumunan massa
Hengky seniman barongsai dari komunitas Tienlung Bandung bercerita dampak pandemi terhadap kesenian khas Tionghoa ini selama dua tahun terakhir.
Objek wisata Floating Market, Lembang, didatangi wisatawan saat libur Imlek. Atraksi barongsai warna-warni kian menyemarakkan perayaan Imlek di objek wisata itu
Aksi barongsai kembali terlihat di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Sebelumnya, sajian budaya khas Imlek itu vakum selama dua tahun karena pandemi COVID-19
Ibadah Imlek di Vihara Gayatri, Cilangkap, Depok kali ini lebih sunyi. Tidak ada kemeriahan barongsai atau pembagian angpao di vihara ini.