
Penyebab Dirut Bank di Papua Barat Laporkan TPPU Malah Jadi Tersangka
Direktur Utama (Dirut) Bank Arfindo berinisial NAC di Papua Barat melaporkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 345,8 miliar ke polisi.
Direktur Utama (Dirut) Bank Arfindo berinisial NAC di Papua Barat melaporkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 345,8 miliar ke polisi.
Dirut Bank Arfindo berinisial NAC di Papua Barat ditetapkan tersangka kasus TPPU. Padahal, NAC yang melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
Mantan Direktur Umum Bank Arfindo berinisial PN di Papua Barat ditetapkan tersangka usai menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 345,8 miliar.