Eks Dirut Bank di Papua Barat Tilap Dana Rp 345 M, 9 Staf-2 Nasabah Terlibat

Papua Barat

Eks Dirut Bank di Papua Barat Tilap Dana Rp 345 M, 9 Staf-2 Nasabah Terlibat

Juhra Nasir - detikSulsel
Selasa, 03 Okt 2023 13:10 WIB
ilustrasi pria diborgol
Foto: Ilustrasi penangkapan. (thinkstock)
Manokwari -

Mantan Direktur Umum Bank Arfindo berinisial PN di Papua Barat ditetapkan tersangka usai menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 345,8 miliar. Polisi mengungkap aksi kejahatan PN turut dibantu 9 mantan stafnya dan melibatkan 2 nasabah.

"Laporan polisinya sudah ada dan sudah kami lakukan penyelidikan dan menetapkan 12 tersangka," kata Wadirkrimum Polda Papua Barat AKBP Robertus A Pandiangan kepada detikcom, Selasa (3/10/2023).

Robertus merincikan ada 9 mantan pegawai Bank Arfindo yang terlibat, yakni JI (Direktur Operasional), NAC (Komisaris Bank Bank Arfindo), AK (Kepala Cabang Arfindo Sorong Kota), SRA (staf Bank Arfindo).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, FL (supervisor Bank Arfindo Cabang Sorong), IP (staf Bank Arfindo), LS (mantan Kepala Cabang Arfindo Sorong), SS (pimpinan BPR Arfindo Cabang Fakfak), HS (Direktur PT PSMS). Sementara dua nasabah inisial SDE (Direktur PT JMP dan LW (Direktur CV. RF).

Robertus menjelaskan kasus ini terbongkar usai adanya audit internal Bank Arfindo mulai tahun 2012 hingga 2022. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan penggelapan dana sebesar Rp 345,8 miliar.

ADVERTISEMENT

"Arfindo itu melaporkan adanya kerugian di dalam Arfindo itu setelah dilakukan audit dari tim internal itu sebesar Rp 345,8 miliar. Atas dasar itu mereka membuat laporan polisi untuk mencari apa permasalahan yang terjadi di Arfindo itu," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi dari pihak Bank Arfindo. Hasilnya, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus memberikan kredit tidak sesuai SOP.

"Modus operandinya ini mereka dari pihak luar bekerja sama dengan orang dalam (Bank Arfindo), dalam hal ini direksi yakni direktur operasional hingga kepala cabang untuk pengajuan PK (permohonan kredit) yang tidak dilakukan sesuai dengan SOP atau tidak ada agunan yang diikat. Dan semua ini atas sepengetahuan, persetujuan dan atas perintah dari dewan direksi yakni PN dan JI," ungkapnya.

Robertus mengaku para tersangka belum ditahan sebab penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset tersangka yang berkaitan dengan TPPU. Namun, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan uang sebagai barang bukti.

"Alasan tidak ditahan karena kami masih butuh waktu untuk penyelidikan dan penelusuran terhadap aset-aset para tersangka yang terkait dengan TPPU, jadi sementara kita tidak lakukan penahanan. Barang bukti yang kami sita itu sudah beberapa yang mengembalikan uang dan sudah ada juga dokumen terkait kejahatan yang dilakukan," ujarnya.

Akibat perbuatan, para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 huruf B dan I, pasal 3 dan pasal 4 serta pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TTPU. Kemudian pasal 49 ayat 1 dan 2 junto pasal 14 UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan pasal 374 juncto 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHPidana.




(sar/asm)

Hide Ads