
Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Melawan Hukuman Lewat PK
Divonis 4 tahun penjara di kasus ujaran kebencian, Bambang Tri mengajukan PK. Revisi UU ITE menjadi dasar pengajuan PK itu.
Divonis 4 tahun penjara di kasus ujaran kebencian, Bambang Tri mengajukan PK. Revisi UU ITE menjadi dasar pengajuan PK itu.
Bambang Tri mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus ijazah Jokowi. Kuasa hukum berharap Bambang Tri mendapat remisi dari Presiden Prabowo.